Rakab (Riders Kaji Kitab) Senin, 31 Oktober 2022

Mukadimah pada RAKAB kali ini di buka oleh Ust. Alfie Alfandy dengan pembahasan melanjutkan pembahasan minggu lalu yaitu doa setelah shalat ini adalah kisah dari syai’datuna khodijah gara-gara memberikan semua hartanya untuk dakwahnya Rasullallah SAW, dan Allah SWT mengirim salam melalui Malaikat Djibril dan menyampaikan kepada Rasullallah SAW kepada syai’datuna khodijah.

 

Setelah itu RAKAB kali ini di isi oleh Habib Qudshi Alhabsyi yang membahas tentang Bab Wudhu,

Arkanul wudhu (rukun-rukun wudhu) sampai pembahasan terakhir adalah membasuh kedua tangan sampai siku, lanjutannya adalah

Ke-empat, mengusap sebagian dari pada rambut

Apa sih perbedaan membasuh dan mengusap??

Membasuh itu harus ada air yang mengalir dan bukan sekedar basah, tapi kalau Mengusap gak harus air mengalir tetapi cukup basah.

Pada bagian ini ulama berbeda pendapat untuk membasuh rambut itu dimana bagian tumbuh rambutnya itu yang wajib dibasuh.

Untuk para akhwat penting nih, yang sering mengikat rambutnya sampai menggunung atau bertumpuk , memakai sanggul atau konde dan dibasuh hanya bagian yang menggunung atau bertumpuk itu maka tidak sah karena itu bukan dari bagian tumbuhnya rambut, kecuali kata ulama kalau mengusapnya air itu mengalir sampai ke bawah kearah tumbuhnya rambut.

Ke-Lima, membasuh kedua kaki sampai mati kaki (wajibnya sampai mata kaki) untuk sunnahnya sampai dengkul dan harus benar-benar diperhatikan air itu harus masuk menyuluruh ke dalam pori-pori kulit jika tidak maka tidak sah wudhu nya.

Dan yang terakhir Tertib, wudhu itu harus tertib dari mulai:

  1. Niat
  2. Membasuh Muka
  3. Membasuh Kedua Tangan
  4. Mengusap Rambut
  5. Mambasuh Kedua Kaki

Tetapi kewajiban tertib pada wudhu itu bisa digugurkan apabila kewajiban hadas besar dengan hadas kecil menjadi satu paket,contohnya berenang.

Dan diwajibkan dan disyaratkan terhadap orang yang beser ataupun orang yang kelaminnya mempunyai penyakit saat ingin melakukan wudhu dan shalat, orang yang seperti ini tidak bisa melakukan wudhu dengan normal dan Niat nya yang berbeda dengan orang normal (sehat).

Nawaitul wudhu istibahah bi fardi sholah

“Saya niat berwudhu untuk di perbolehkannya shalat yang wajib”

 

Adapun orang-orang yang mempunyai penyakit kelamin tersebut ada 2 syaratnya yaitu:

  1. Al muala (estafet), tidak boleh terputus wudhu nya harus sampai selesai.
  2. Harus sudah masuk waktu Shalat.

 

Salah satu faedah dari wudhu adalah menghindari kita dari segala musibah, dan menurut sebagian orang-orang arifin sebaiknya wudhu itu tidak berbicara dan khusyuk karena saat kita berwudhu seperti ada cahaya yang sedang turun namun jika kita berbicara maka cahaya itu terpecah, tetapi kalau saat kita berwudhu itu kita lakukan tanpa berbicara dan setelah itu berdoa maka cahaya itu akan ikut bersama kalian dan melindungi kita dari hal-hal tidak di inginkan sampai wudhu kita itu batal.

Masih ada tambahan untuk bab-bab lain yang membahas fiqih, dan kita akan bahas di RAKAB selanjutnya setiap Senin (malam selasa), Pkl 20.00 – 22.00 di BASECAMP BIKERS DAKWAH, dan FREE yaa guys.

BIKERS DAKWAH? #DIRANGKULBUKANDIPUKUL

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *