Setiap ingin memulai Rakab (Riders Kaji Kitab), kita selalu rutin melakukan pembacaan RATIB Al-Haddad, membaca Surah Al-Waqiah dan Al-Mulk, dan membaca doa sebelum belajar.
Lanjutan Rakab pada Bulan Januari, pada rakab bulan ini akan beberapa membahas bab fiqih seperti dibawah ini;
Syarat-syarat Duduk Diantara 2 Sujud (ada 5):
1. Harus Sah Yang Sebelumnya
2. Harus Murni Gerakan (duduk diantara 2 sujud) Bukan Karena Sesuatu Yang Lain
3. Harus Bertuma’ninah Dalam Keadaan Yakin
4. Harus Dalam Posisi Keadaan Tegak Duduk
5. Tidak Boleh Memanjangkan Atau Berlama-lama Bacaannya (maksimal 25 detik):
Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa’aafinii wa’fu ‘annii.
Untuk minimal bacaan Tasyahud:
As salaamu’alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullaahi wabarakaatuh, assalaamu’alaina wa’alaa ibaadillaahishaalihiin. asyhaduallaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammad rasuulullaah.

Rukun-rukun Tasyahud Akhir:
- Harus Sah Yang Sebelumnya
- Harus Dengan Bahasa Arab
- Harus Diperhatikan Hurufnya dan Tasdidnya
- Tidak Ada Perubahan Harokat Yang Merubah Makna
- Ketika Membaca Tasyahud Harus Dalam Keadaan Duduk
- Harus Bacaannya Terdengar Minimal Oleh Dari Sendiri
- Tertib
- Harus Estafet (Bacaannya tidak boleh dijeda)
Untuk bacaan tasyahud lengkapnya:
At tahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thoyyibaatulillaah. As salaamu’alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullaahi wabarakaatuh, assalaamu’alaina wa’alaa ibaadillaahishaalihiin. asyhaduallaa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammad rasuulullaah.

BAB PUASA
Secara Bahasa: Menahan diri dari perbuatan/ucapan
Definisi: Menahan diri dari yang membatalkan dari mulai terbitnya fajar sampai dengan terbenamnya matahari.
Puasa Terbagi Menjadi 4 Hukum:
- Wajib -> Ramadhan, Nazar, Kafaro, Qodho, Istisqo
- Sunnah -> Mingguan: Senin dan Kamis
Bulanan: Ayyamul Bidh, Ayyamus Sud
Tahunan: Syawal, Tarwiyah, Arofah, Asyuro, Tasu’a
- Makruh -> Puasa seminggu sekali di hari jumat, puasa setiap hari
- Haram -> Istri melakukan puasa tanpa izin suami (tetapi sah)
Puasa di hari raya (Idul Fitri, Idul Adha, Tasyrikh)
Idul Fitri: 1 Hari
Idul Adha: 1 Hari
Tasyrikh: 3 Hari (11, 12, 13 Dzulhijjah)
Puasa di hari Syak (ragu-ragu)
Puasa tahunan dibulan Haram
Tarwiyah: 1-8 Dzulhijjah
Arofah: 9 Dzulhuijjah (diperuntukkan bagi yang tidak pergi haji)
Syarat (semua terpenuhi maka) Wajib Puasa:
- Islam
- Baligh
- Aqil (berakal)
- Tidak adanya udzur larangan berpuasa
- Untuk perempuan (haid)
- Untuk perempuan (nifas) -> Darah yang keluar dari seorang wanita setelah tuntasnya kelahiran melahirkan bayi atau janin bayi (keguguran) dengan jalur normal atau tidak normal.
- Untuk laki-laki dan perempuan (pingsan sepanjang hari) dari subuh sampai waktu maghrib maka tidak sah puasanya. Pendapat Imam Romli, “jika ia sadar sebelum waktu maghrib dan tidak makan atau minum maka sah puasany.”
- Gila (walaupun sebentar) maka batal puasanya.
- Atau, Mabuk sepanjang hari (sampai waktu maghrib)
- Tidak ada udzur untuk boleh berbuka
- Sakit
- Orang yang berpergian (musafir) diatas jarak >85km, perginya harus dari wilayah tempat tinggal asal, sebelum waktu subuh, dan harus punya tujuan
- Tua renta (wajib membayar fidyah.